Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; f. pelaksanaan ... f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda