Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
