Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
