Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
o. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Bagian ...
Koreksi Anda
