Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, juga melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN- INDONESIA.
Koreksi Anda
