Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
