Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat, daerah dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
