Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Luar Negeri harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda