Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. mendayagunakan sumber air berbasis WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
b. merehabilitasi DAS kritis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendayagunaan sumber air berbasis WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. WS strategis nasional yang meliputi:
1) WS Lombok yang melayani PKN Mataram dan PKW Praya serta Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya;
2) WS Sumbawa yang melayani PKW Sumbawa Besar dan PKW Raba serta Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Bima; dan 3) WS Flores yang melayani PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, dan PKW Maumere serta Kawasan Andalan Maumere-Ende, Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa;
b. WS lintas negara yang meliputi:
1) WS Benanain yang melayani PKW Kefamenanu dan PKSN Atambua serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya;
dan 2) WS Noelmina yang melayani PKN Kupang dan PKW Soe serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya.
(3) Rehabilitasi DAS kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di:
a. DAS Dodokan, DAS Renggung Perempung, DAS Palung, dan DAS Putih pada WS Lombok;
b. DAS Rea, DAS Palaparado, DAS Moyo, DAS Hodo, DAS Kambu, dan DAS Nangagali pada WS Sumbawa;
c. DAS Lowo Dondo pada WS Flores;
d. DAS Benanain pada WS Benanain; dan
e. DAS Noelmina dan DAS Noelnunkurus pada WS Noelmina.
Koreksi Anda
