Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan dengan mengembangkan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan. (2) Pengembangan, rehabilitasi, dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Nusa Tenggara sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan PKN Mataram, PKW Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKN Kupang, dan PKW Waingapu; dan b. pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Nusa Tenggara sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua yang melayani Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bima, Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa, Kawasan Andalan Maumere-Ende, Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Sumba.
Koreksi Anda