Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di PPKT;
e. mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung; dan
f. memanfaatkan bersama alur pelayaran untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengoptimalan pemanfaatan ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID di Selat Lombok, Selat Ombai, dan Laut Sawu.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Labuhan Lombok, Pelabuhan Benete, Pelabuhan Badas, Pelabuhan Bima, Pelabuhan Labuan Bajo, Pelabuhan Waingapu, Pelabuhan Marapokot, Pelabuhan Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende, Pelabuhan Waiwadan, Pelabuhan Balauring, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kalabahi, Pelabuhan Maritaing, Pelabuhan Atapupu, dan Pelabuhan Wini.
(4) Pengembangan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Selat Lombok, Selat Alas, Laut Flores, Selat Sape, Selat Sumba, Laut Sawu, Selat Alor, Selat Pantar, Laut Timor, dan Selat Ombai.
(5) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, Pulau Mangudu, dan Pulau Sophialouisa (Sepatang).
(6) Pengendalian pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Selat Lombok, Selat Alas, Laut Flores, Selat Sape, Selat Sumba, Laut Sawu, Selat Alor, Selat Pantar, Laut Timor, dan Selat Ombai.
(7) Pemanfaatan bersama alur pelayaran untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan di Selat Ombai, Selat Pantar, Laut Sawu, Laut Timor, dan Selat Lombok.
Koreksi Anda
