Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; b. mengembangkan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk akses ke/dari Pulau Kecil; dan c. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional. (2) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan: 1. Kupang-Darwin (Negara Australia); dan 2. Maritaing-Dili (Negara Timor Leste); b. lintas penyeberangan antarprovinsi di Kepulauan Nusa Tenggara dengan provinsi di luar Kepulauan Nusa Tenggara yang menghubungkan: 1. Lembar-Padangbai yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan; 2. Senggigi (Pemenang)-Benoa; 3. Bima-Takalar; 4. Bima-Lamongan; 5. Labuan Bajo-Jampea; 6. Reo-Selayar; 7. Marapokot-Pamatata yang membentuk Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk; 8. Kalabahi-Ilwaki yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan; 9. Atapupu-Ilwaki; 10. Atapupu-Wonrelli; 11. Teluk Gurita-Kisar; 12. Teluk Gurita-Ilwaki; dan 13. Kalabahi-Kisar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. lintas penyeberangan antarprovinsi di Kepulauan Nusa Tenggara yang menghubungkan: 1. Sape-Labuan Bajo yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan; 2. Sape-Pulau Komodo; 3. Sape-Waingapu; dan 4. Sape-Waikelo; d. lintas penyeberangan dalam provinsi yang menghubungkan: 1. Lombok-Alas yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan; 2. Kayangan-Pototano; 3. Labuhan Sumbawa-Pulau Medang; 4. Labuhan Lua Air-Pulau Moyo; 5. Calabai-Pulau Moyo; 6. Labuan Bajo-Pulau Komodo; 7. Labuan Bajo-Waingapu-Kupang-Ende-Larantuka-Kalabahi yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan; 8. Aimere-Waingapu; 9. Ende-Waingapu; 10. Ende-Aimere; 11. Larantuka-Lewoleba; 12. Larantuka-Waiwerang; 13. Lewoleba-Baranusa; 14. Lewoleba-Waiwerang; 15. Baranusa-Balauring; 16. Balauring-Lewoleba; 17. Balauring-Kabir; 18. Kabir-Kalabahi; 19. Baranusa-Kalabahi; 20. Kalabahi-Balauring; 21. Kalabahi-Bakalang; 22. Bakalang-Baranusa; 23. Atapupu-Kalabahi; www.djpp.kemenkumham.go.id 24. Kalabahi-Maritaing; 25. Kalabahi-Teluk Gurita; 26. Sulamu-Kadya Kupang; 27. Kupang-Larantuka; 28. Kupang-Kalabahi; 29. Kupang-Lewoleba/Lembata; 30. Kupang-Naikliu; 31. Kupang-Aimere; 32. Kupang-Hansisi; 33. Kupang-Rote; 34. Kupang-Seba; 35. Hansisi-Pantebaru; dan 36. Waingapu-Seba. (3) Pengembangan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang dilengkapi dengan depo BBM untuk membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk akses ke/dari Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat Daya. (4) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok, Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa, Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores, Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor, Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba, dan Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor; dan b. Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi penyeberangan di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda