Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara;
b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara serta membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil;
c. mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
d. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan; dan
e. mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional.
(2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
a) Lembar-Simpang Lembar-Gerung-Cakranegara;
b) Ampenan - Selaparang - Rembiga - Dasan Cermen- Cakranegara; dan c) Cakranegara - Narmada - Mantang - Kopang - Masbagik - Rempung Pringgajaya - Labuhan Lombok - Labuhan Kayangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Gerung-Batas Kota Gerung (Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ahmad Yani);
b) Ampenan-Tanjung Karang-Dasan Cermen; dan c) Kopang-Praya;
b. Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Pelabuhan Teno - Simpang Negara-Simpang Terminal-Lope-Plampang- Santong – Empang – Labuhanhaji – Banggo - Simpang Banggo-Dompu-Sila-Talabiu-Sonco-Bima-Raba-Kumbe-Sape- Labuhan Bajo; dan
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Benete-Jereweh-Taliwang-Simpang Negara;
b) Simpang Negara-Sumbawa Besar-Simpang Terminal; dan c) Sonco-Kumbe;
c. Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Labuan Bajo-Nggorang-Malwatar- Ruteng-Baelaing-Bajawa-Simpang Bajawa-Malanuza-Gako-Aegela-Ende-Detusoko-Wolowaru - Lianunu-Hepang-Maumere-Waepare-Waerunu-Larantuka;
dan
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Ruteng- Reo-Kendidi;
d. Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Kalabahi-Simpang Mola-Taramana-Maritaing; dan
2. Mali-Simpang Mola;
e. Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor yang terdiri atas:
1. jaringan arteri primer yang menghubungkan:
a) Tenau-Kupang-Oesapa-Simpang Lapangan Terbang- Lapangan Terbang Eltari; dan b) Oesapa - Oesao - Oilmasi - Bokong - Batuputih - Soe - Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi- Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham- Motoain;
2. jalan kolektor primer yang menghubungkan Kefamenanu- Olefaub;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Waekele-Radanata- Waitabula-Waikabubak-Praipaha-Waingapu.
(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara serta membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok yang menghubungkan:
1. Pemenang-Ampenan;
2. Pemenang - Tanjung - Bayan - Medas - Dasan Beluk - Sanbelia -Labuhan Lombok;
3. Gerung-Kuripan-Simpang Penujak-Praya;
4. Kuta-Sengkol-Simpang Penujak; dan
5. Lembar-Sekotong-Pelangan;
b. Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa yang menghubungkan:
1. Benete-Sejorong-Tonggo-Tetor-Emang-Lunyuk; dan
2. Dompu-Hu’u;
c. Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores yang menghubungkan:
1. Nggorang-Kondo-Hita-Kendidi;
2. Reo-Pota-Waikelambu-Riung-Danga-Aeramu-Kaburea-Nabe- Ronokolo-Maurole-Kotabaru-Koro-Magepanda-Maumere; dan
3. Ronokolo-Detusoko;
d. jaringan jalan di Pulau Adonara yang menghubungkan Wailebe- Waiwadan-Kolilanang-Simpang Sagu-Waiwuring;
e. jaringan jalan di Pulau Lembata yang menghubungkan Lewoleba- Balauring;
f. jaringan jalan di Pulau Pantar yang menghubungkan Baranusa- Kabir;
g. Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor yang menghubungkan:
1. Tenau-Simpang Lapangan Terbang;
2. Batuputih-Panite-Kalbano-Boking-Wanibesak-Besikama- Motamasin; dan
3. Oilmasi-Kukak-Sulamu;
h. jaringan jalan di Pulau Rote yang menghubungkan Batutua-Baa- Pantebaru-Papela-Eakun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. jaringan jalan di Pulau Sabu yang menghubungkan Mesara-Seba- Bolow; dan
j. Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba yang menghubungkan Waingapu-Melolo-Ngalu-Baing.
(4) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Mataram dengan Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Labuhan Lombok, dan Bandar Udara Internasional Lombok;
b. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kupang dengan Bandar Udara Eltari dan Pelabuhan Tenau;
c. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Praya dengan Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Labuhan Lombok;
d. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Raba dengan Pelabuhan Bima dan Bandar Udara Muhammad Salahuddin;
e. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Sumbawa Besar dengan Pelabuhan Badas dan Pelabuhan Benete;
f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Labuan Bajo dengan Pelabuhan Labuan Bajo dan Bandar Udara Komodo;
g. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Ende dengan Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende, dan Bandar Udara Hasan Aroeboesman;
h. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Maumere dengan Pelabuhan Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka, dan Bandar Udara Frans Seda;
i. jaringan arteri primer yang menghubungkan PKW Soe dengan Pelabuhan Tenau dan Bandar Udara Eltari;
j. jaringan arteri primer yang menghubungkan PKW Kefamenanu dengan Pelabuhan Atapupu dan Bandar Udara Haliwen;
k. jaringan arteri primer yang menghubungkan PKSN Atambua dengan Pelabuhan Atapupu dan Bandar Udara Haliwen;
l. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Praya dengan Pelabuhan Labuhan Lombok;
m. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Sumbawa Besar dengan Pelabuhan Benete;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKSN Kalabahi dengan Pelabuhan Kalabahi dan Pelabuhan Maritaing;
o. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Waingapu dengan Pelabuhan Waingapu dan Bandar Udara Umbu Mehang Kunda; dan
p. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Praya dengan Pelabuhan Lembar dan Bandar Udara Internasional Lombok.
(5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
b. Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
c. Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk;
d. Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
e. Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan; dan
f. Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan.
(6) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok, Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa, Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores, jaringan jalan di Pulau Adonara, jaringan jalan di Pulau Lembata, jaringan jalan di Pulau Pantar, Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor, Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor, jaringan jalan di Pulau Rote, jaringan jalan di Pulau Sabu, dan Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba.
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
