Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ternak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan masyarakat; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan budi daya peternakan;
b. mengembangkan sentra pembibitan ternak yang didukung sarana dan prasarana yang handal;
c. mengembangkan sentra industri pakan ternak yang ramah lingkungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengembangkan sentra industri pupuk dan biomassa hasil kegiatan peternakan yang ramah lingkungan; dan
e. meningkatkan keterkaitan antara sentra produksi peternakan dan kawasan perkotaan nasional.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan peternakan.
Koreksi Anda
