Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem kepulauan yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi ekosistemnya dan pelestarian kawasan keanekaragaman hayati kelautan dunia;
b. pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi sumber daya air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku;
c. pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan air baku dengan pemanfaatan teknologi; dan
d. pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, dan kawasan rawan bencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Strategi untuk pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi ekosistemnya dan pelestarian kawasan keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, sungai, danau, dan waduk;
b. mempertahankan luasan dan merehabilitasi kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
c. meningkatkan fungsi ekologis kawasan peruntukan hutan terutama di Pulau Kecil;
d. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan berfungsi lindung;
e. melestarikan kawasan konservasi perairan serta mengembangkan prasarana penanda pada kawasan konservasi perairan;
f. melestarikan terumbu karang dan sumber daya hayati laut di wilayah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
g. merehabilitasi kawasan terumbu karang di wilayah Segitiga Terumbu Karang yang telah mengalami degradasi;
h. mengendalikan kegiatan budi daya laut yang mengancam habitat keanekaragaman hayati laut; dan
i. mencegah pengembangan pelabuhan dan/atau alur pelayaran yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi sumber daya air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Perkotaan dan Kawasan Andalan;
b. mengembangkan dan memelihara bendung sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Andalan; dan
c. mengembangkan dan memelihara embung untuk memenuhi kebutuhan air baku pada kawasan pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Strategi untuk pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan air baku dengan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan teknologi penggunaan air laut di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil berpenghuni;
b. mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan metode pengawetan air;
c. mengembangkan prasarana pemanfaatan air baku dengan menggunakan metode daur ulang air; dan
d. mengembangkan prasarana pemanfaatan air baku dengan menggunakan teknologi hemat air pada Kawasan Budi Daya.
(5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan budi daya terbangun yang berada di kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, gerakan tanah, tsunami, dan abrasi;
dan
b. mengendalikan alih fungsi dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau di kawasan perkotaan nasional.
Koreksi Anda
