Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara bertujuan untuk mewujudkan:
a. ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem kepulauan yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara berkelanjutan;
b. lumbung ternak nasional;
c. pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan, hortikultura dan perkebunan, pertanian tanaman pangan, kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
d. Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia.
Koreksi Anda
