Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Nusa Tenggara;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Nusa Tenggara;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Nusa Tenggara;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Nusa Tenggara; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Nusa Tenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
