Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Nusa Tenggara; b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Nusa Tenggara; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Nusa Tenggara; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Nusa Tenggara; dan e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Nusa Tenggara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda