Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara; d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara; e. arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara; g. koordinasi dan pengawasan; dan h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda