Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 619

PERPRES Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan. 5. Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda