Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN: a. Nomor 67 Tahun 2010; b. Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 142); c. Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 90), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 614 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda