Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. jaminan pelaksanaan; d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya; e. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko; f. standar … f. standar kinerja pelayanan; g. pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial; h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian; j. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional; k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian; m. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur; n. pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; o. keadaan memaksa; p. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian Kerjasama sah mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; q. penggunaan bahasa dalam perjanjian, yaitu Bahasa INDONESIA atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris; r. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA. (2) Dalam … (2) Dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan dengan melakukan pembebasan lahan oleh Badan Usaha, besarnya Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditentukan dengan memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan Badan Usaha untuk pembebasan lahan dimaksud. (3) Perjanjian Kerjasama mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian. (4) Pengalihan saham Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan ketentuan bahwa pengalihan saham tersebut tidak menunda jadwal mulai beroperasinya Proyek Kerjasama. 11. Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda