Koreksi Pasal 17A
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap Proyek Kerjasama sesuai dengan lingkup kegiatan Proyek Kerjasama.
(2) Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk perizinan, pengadaan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(4) Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dan/atau kontribusi fiskal dalam bentuk finansial berdasarkan usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(5) Dukungan Pemerintah harus dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.
(6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebelum pemasukan dokumen penawaran.
(7) Dalam …
(7) Dalam hal Proyek Kerjasama layak secara finansial, Badan Usaha pemenang lelang dapat membayar kembali biaya pengadaan tanah yang telah dilaksanakan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) baik untuk sebagian atau seluruhnya, dan harus dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan jika tidak bertentangan dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku di sektor yang bersangkutan.
(9) Selain Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap Proyek Kerjasama.
8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
