Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, paling tinggi sebesar 10% dari penilaian tender pemrakarsa dan dicantumkan secara tegas di dalam dokumen pelelangan. (2) Besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha atau Badan Hukum Asing pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. (3) Pembelian prakarsa Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, merupakan penggantian oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang tender atas sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Kerjasama yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha atau Badan Hukum Asing pemrakarsa. (4) Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, merupakan pemberian hak kepada Badan Usaha atau Badan Hukum Asing pemrakarsa Proyek Kerjasama untuk melakukan perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat Badan Usaha atau Badan Hukum Asing lain yang mengajukan penawaran lebih baik. (5) Jangka waktu bagi Badan Usaha atau Badan Hukum Asing pemrakarsa untuk mengajukan hak untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling ... paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya penawaran yang terbaik dari pelelangan umum Proyek Kerjasama yang ditetapkan berdasarkan kriteria penilaian dari sektor yang bersangkutan. 7. Ketentuan Pasal 17A ayat (4) dan (6) diubah, sehingga Pasal 17A berbunyi sebagai berikut: BAB VIA DUKUNGAN PEMERINTAH DAN JAMINAN PEMERINTAH
Koreksi Anda