Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Badan Hukum Asing yang bertindak sebagai pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, akan diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:
a. pemberian …
a. pemberian tambahan nilai;
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha atau Badan Hukum Asing pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau
c. pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(3) Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(4) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, tetap wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
(4a) Dalam hal Pemrakarsa telah mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b, seluruh Studi Kelayakan dan dokumen-dokumen pendukungnya serta merta beralih menjadi milik Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah tanpa memperoleh bayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun.
(5) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tidak diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
6. Ketentuan …
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
