Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha dan Badan Hukum Asing dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan; b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; c. layak secara ekonomi dan finansial; dan d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda