Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah MENETAPKAN prioritas proyek-proyek yang akan dikerjasamakan dalam Daftar Prioritas Proyek. (2) Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur yang disusun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan tingkat kesiapannya, dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat. (3) Proyek- … (3) Proyek-proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang siap ditawarkan, disusun dalam suatu daftar proyek dan apabila diperlukan, mendapatkan persetujuan prinsip dukungan dari Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau persetujuan prinsip atas penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda