Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2010, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah dan Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
