Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009 tentang PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP UNTUK REPUBLIK INDONESIA DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIA NATION (ASEAN) DI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk Perutusan Tetap Republik INDONESIA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda