Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2008 diubah, sehingga keseIuruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN;
2. Bidang Hubungan Internasional;
3. Bidang Informasi/Public Relation;
4. Bidang Komunikasi Politile;
5. Bidang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
6. Bidang Komunikasi Sosial;
7. Bidang Pertahanan dan Keamanan;
8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
9. Bidang Hukum."
Koreksi Anda
