Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
