Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah sesuai dengan masmg-masmg.
Koreksi Anda
