Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dapat menyelenggarakan progr.rm pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yErng menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda