Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar Pelayanan Terpadu. (21 Standar Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek: a. pelaksanaan dan fasilitasi layanan; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber daya manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pelayanan Terpadu oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten I kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda