Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
