Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya. (2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional. (3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda