Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kabinet dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(3) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis dan aktual kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
Koreksi Anda
