Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
