Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda