Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Koreksi Anda
