Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet terdiri atas: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; g. Deputi Bidang Administrasi; dan h. Staf Ahli.
Koreksi Anda