Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
