Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihkan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Koreksi Anda
