Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Kabinet.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
