Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit organisasi.
(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat di
lingkungan Sekretariat Kabinet untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.
(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang ditugaskan Sekretaris Kabinet wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang menjadi atasan dalam satuan organisasinya.
Koreksi Anda
