Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda