Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
