Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis Baterai. (2) Identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. identifikasi rangka kendaraan; dan b. klasifikasi terhadap masing-masing Motor Listrik pada kendaraan bermotor yang digunakan sesuai dengan spesifikasi keteknikan. (3) Setiap KBL Berbasis Baterai wajib diregistrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Pelaksanaan tata cara identifikasi rangka kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Koreksi Anda