Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan kemampuan produksi dari fasilitas manufaktur komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri. (2) Penahapan tingkat manufaktur komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda