Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis: a. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD); dan/atau b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) (2) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri komponen KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD). (3) Ketentuan mengenai keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) dan keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda