Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produksi KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang: a. didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi KBL Berbasis Baterai.
Koreksi Anda